Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepala Sekolah SDN Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya Diduga Melakukan Tindakan Sewenang-wenang

Sabtu, 21 September 2024 | September 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-21T05:14:57Z

Tipikor-in - Dalam menjalankan tupoksi sebagai jurnalis tim media melakukan kontrol sosial ke setiap sekolah khususnya di Kabupaten Tasikmalaya. Ketika akan berkunjung ke salah satu sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Sukaresik Kab. Tasikmalaya Jawa Barat tepatnya pada hari Rabu 13 Des 2023 ke SDN Sukaratu tim tercengang melihat dan mendapatkan sekolah tersebut terkunci alias pintu gerbang sekolah digembok. Kemudian tim media tidak tinggal diam several mencari tahu dengan melakukan konfirmasi ke beberapa masyarakat yang kebetulan sedang melewati sekolah tersebut, ketika ditanya salah seorang kebetulan anaknya sebagai siswa kls 4 di sekolah tersebut. Dengan agak khawatir orang tua tersebut mengatakan bahwa "memang benar anak-anak diliburkan karena anak kelas 6 sedang renang" katanya.
Tim media kemudian mengunjungi beberapa sekolah masih di wilayah tersebut ternyata seluruh siswa masih berada di Sekolah. Keesokan harinya pada hari kamis tgl. 14 Des 2023 sekitar 09.00 wib kami kembali ke sekolah SDN Sukaratu Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya dan diterima oleh salah seorang guru yang sedang menelpun dan kami menanyakan Kepala Sekolah dan dijawab "Bapak tidak masuk hari ini", katanya. Untuk memperjelas Tim media mendatangi beberapa sekolah masih di wilaysh Kec. Sukaresik Kab. Tasikmalaya barangkali ada kegiatan ternyata tidak ada kegiatan apa-apa kata beberapa Kepala Sekolah yang kami hubungi.
Maka dari itu kami Tim media kembali lagi ke sekolah tersebut sekitar pukul 13.00 WIB sekolah sudah ditutup dan pintunya digembok. Dalam hal ini yang menjadi sorotan media perihal pp no 41 th. 2021 ttg disiplin ASN dan PPPK berkenaan dengan kewajiban Jam kerja sesuai aturan sampai jam 14.30 wib yang telah ditetapkan oleh dinas terkait. Apalagi beberapa waktu yang lalu telah diselenggarakan sosialisasi e-kinerja tentang kehadiran secara manual dan elektronik. 
Tempo hari hal ini pernah terjadi di kecanatan lain masih di wilayah Kab. Tasikmalaya dan ditanggapi oleh Kabid GTK saat itu menegaskan bahwa "seluruh ASN dan PPPK tidak boleh sewenang-wenang melakukan aturan sendiri apabila hal ini terjadi Akan dikenakan sanksi" kilahnya.
Tim media akan melaporkan kejadian ini ke BKPSDM dan Inspektorat selain Dinas Pendidikan agar ditindak lanjuti dan kepada pihak-pihak terkait agar menjadi perhatian.
Ikuti terus berita selanjutnya dan live streaming lebih hot. 
(Tim Cyber Media)
×
Berita Terbaru Update