MENILIK PERATURAN YANG TIDAK DI INDAHKAN,
LKS DIPERJUAL BELIKAN SEKOLAH,
DIDUGA TERJADI DI SDN 3 NAGARAJAYA
Dalam kegiatan belajar mengajar (kbm) di sekolah diduga masih banyak tenaga pendidik (guru) yang keenakan yakni dalam menjalankan tugasnya atau tupoksinya selalu menggunakan lembar kerja siswa (lks) yang sudah jadi hasil karya orang lain.
Sejatinya lembar kerja siswa (lks) harusnya dibuat oleh tenaga pendidik (guru) berdasarkan buku panduan yang telah dibeli melalui anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebagai bahan dalam kegiatan belajar mengajar (kbm).
Namun rasanya tidak berlebihan pula jika tenaga pendidik (guru) berinisiatif serta kreatif menggunakan beberapa lembar kerja siswa (lks) dari berbagai sumber yang sesuai dengan buku panduan dibuat saduran dan rangkumannya, kemudian diterapkan dalam kegiatan belajar mengajar (kbm) dengan tidak dikomersialkan atau diperjualbelikan.
Berdasar kondisi sesuai fakta yang sering terjadi saat ini lembar kerja siswa (lks) menjadi ajang mencari keuntungan yang berimbas membebankan peserta didik (siswa) dan orang tua.
Penjualan lembar kerja siswa (lks) diduga terjadi disalah satu sekolah di wilayah Kabupaten Ciamis, tepatnya di SDN 3 Nagarajaya dimana siswa diwajibkan untuk membeli lembar kerja siswa (lks) setiap pergantian semester.
Hal ini dikeluhkan oleh orang tua peserta didik (siswa) yang meminta identitasnya dirahasiakan, ketika awak media Tipikor Investigasi News menyambangi sekolah tersebut berpapasan dengan beberapa orang tua yang sedang menunggu anaknya pulang, menyampaikan kepada awak media bahwa anaknya diwajibkan untuk membeli lembar kerja siswa (lks) setiap pergantian semester.
Menilik peraturan yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dimana sistem tata kelola buku sangat jelas, serta menegaskan larangan sekolah menjual buku kepada peserta didik (siswa).
Ditegaskan dalam pasal 63 ayat (1) Undang-Undang No. 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan menyatakan bahwa Penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung kepada satuan dan/atau program pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dinyatakan pula dengan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181a bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar (lks), perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan untuk mencegah komersialisasi yang berakibat membebani peserta didik (siswa) dan orang tua.
Sebagaimana hal ini ditetapkan pula pada pasal 11 Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang buku menyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan, pegawai dinas pendidikan, dan/atau koperasi dilarang bertindak menjadi distributor ataupun pengecer buku di satuan pendidikan.
Kini semua pihak harus menindak lanjuti hal ini dengan melaporkan sekolah tersebut kepada instansi terkait dan pihak aparat penegak hukum (aph). Diharapkan pihak-pihak terkait segera bertindak dan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, semua pihak harus peduli dan mengawal hingga tuntas agar menjadikan efek jera jangan sampai hal ini terjadi dan terulang kembali.
Pewarta: E. Mustari
Media Nasional Cetak & Online Tipikor Investigasi News